Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Nomor 4 Bikin Jengkel

Rabu, 10 November 2021 - 21:29:00 WIB
10 Fakta Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Nomor 4 Bikin Jengkel
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Polisi telah menetapkan Muhammad Joddy Pramas Setya (Tubagus Joddy), sopir Vanessa Angel sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jombang-Mojokerto. 

Dalam kecelakaan tersebut, pasangan artis Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tewas di lokasi kejadian, Kamis (4/11/2021). 

Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik pada Rabu (10/11/2021). 

Berikut 10 fakta Tubagus Joddy ditetapkan tersangka kecelakaan maut:

1. Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Tubagus Joddy dijerat Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut