Wilayah Ini Izinkan Acara Hajatan, tapi Tamu Tak Boleh Makan di Tempat
KARANGANYAR, iNews.id - Warga di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) yang ingin menggelar hajatan tak lagi waswas. Pemerintah kabupaten setempat sudah melonggarkan pembatasan sosial sehingga pesta pernikahan bakal diadakan kembali.
Ada sejumlah aturan yang perlu diterapkan, Meski boleh menggelar hajatan. Hal ini agar tidak melanggar maklumat Kapolri. Sehingga kajian teknis tentang bagaimana mekanisme atau tata cara menggelar resepsi pernikahan tengah dikaji antara Polres Karanganyar bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono selaku Ketua Gugus Covid 19.
Kasat intelkam Polres Karanganyar AKP Teguh Sujadi mengatakan, belum ada yang mengajukan izin keramaian. Pemberian izin keramaian disetop sejak ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 pada 22 Maret 2020.
"Pada prinsipnya Polres Karanganyar kooperatif koordinatif dalam merumuskan teknis acara hajatan supaya tidak melanggar aturan," kata Teguh.
Belum adanya masyarakat yang mengajukan izin menggelar resepsi pernikahan, kemungkinan karena masih takut tertular Covid-19. Teguh menuturkan bagi masyarakat yang hendak menggelar resepsi pernikahan, minimal diajukan tujuh hari sebelum waktu pelaksanaan.