Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahasiswa Pendaki Puncak Argopiloso Jatuh ke Jurang, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Ramadan, Terutama Rp50.000 dan Rp100.000

Rabu, 23 Maret 2022 - 20:15:00 WIB
 Waspadai Peredaran Uang Palsu jelang Ramadan, Terutama Rp50.000 dan Rp100.000
Barang bukti uang palsu yang disita polisi. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap cara mengedarkannya apakah dengan cara dibelanjakan atau seperti apa, termasuk mengungkap pemasok uang palsu tersebut," ujarnya.

Mendekati bulan puasa, kata dia, masyarakat perlu waspada dengan peredaran uang palsu, terutama dengan uang kertas pecahan Rp100.000 maupun Rp50.000. 

Harus dipastikan bahwa uang yang diterima benar-benar asli menggunakan alat deteksi keaslian uang kertas atau memahami ciri-ciri yang asli.

Dia mengingatkan bahwa setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dan mengedarkan uang palsu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 7/2001 tentang Mata Uang, subsider Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut