Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Semarang Larang ASN Ambil Cuti dan Bepergian ke Luar Kota saat Libur Nataru

Jumat, 26 November 2021 - 07:39:00 WIB
Wali Kota Semarang Larang ASN Ambil Cuti dan Bepergian ke Luar Kota saat Libur Nataru
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyapa dengan pegawai di lingkungan Pemkot setempat. (iNews/Dimas Yuli)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang bepergian ke luar kota saat libur Natal dan akhir tahun. ASN Pemkot Semarang hanya dibolehkan ke luar kota jika mendesak.

"ASN tidak boleh keluar kota kalau tidak mendesak," tegas Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Kamis (25/11/2021).

Dia mengatakan, ASN dilarang mengambil cuti selama pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dia mengatakan larangan lain yang diatur dalam aturan itu di antaranya melarang perayaan pergantian tahun serta berbagai aktivitas sosial budaya selama periode tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut