Wali Kota Pekalongan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir Rob 14 Hari
PEKALONGAN, iNews.id - Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz menetapkan status Tanggap Darurat Rob selama 14 hari, mulai 4 Juni sampai dengan 17 Juni 2020. Kota ini mengalami musibah banjir rob sejak 1 Juni 2020 yang mengakibatkan sekitar 7.000 warga terdampak dan 250 orang mengungsi.
"Penetapan Status Tanggap Darurat Rob ini dilakukan untuk memudahkan penganggaran penanganan rob serta menyiapkan sarana dan prasarana penanggulangan rob," kata Saelany dalam konferensi pers di Kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (5/6/2020).
Saelany mengungkapkan, rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni kemarin. Ada beberapa faktor yang menyebabkan rob semakin tinggi, seperti jebolnya tanggul di Meduri, serta gelombang tinggi yang menyebabkan air laut di Pantai Utara melimpas ke jalan-jalan di Kota Pekalongan.
"Selain itu, Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya melimpas ke perumahan, daerah Slumprit, dan Degayu meskipun sebelumnya jalan sudah ditinggikan," kata Saelany.

Saelany mengatakan, akibat banjir rob tersebut, warganya mengungsi ke berbagai tempat seperti di Slamaran. Sebelumnya kawasan ini masih aman karena ada tanggul. Namun, belakangan air laut juga melimpas ke kawasan Samaran.