Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Vaksinasi Penguat Jadi Syarat Pembayaran Tunjangan ASN Solo

Selasa, 12 Juli 2022 - 22:57:00 WIB
Wajib Vaksinasi Penguat Jadi Syarat Pembayaran Tunjangan ASN Solo
Ilustrasi vaksin booster. Foto: dok.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id Pemkot Solo melakukan berbagai upaya guna mendongkrak jumlah warga yang ikut vaksinasi penguat. Salah satunya wajib vaksinasi penguat menjadi syarat pembayaran tunjangan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat. 

"(Di dalam) SE ada ketentuan syarat harus laporan 100 persen booster. OPD yang sudah laporan penuh tunjangannya akan dibayarkan," kata Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, Selasa (12/7/2022). 

Sedangkan bagi OPD yang belum bisa melaporkan 100 persen ASN-nya sudah menjalani vaksinasi penguat, maka pembayaran tunjangan akan ditunda.

Penundaan ini tertuang dalam SE Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksin Covid-19 Terhadap Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Aturan ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani.

"OPD lain bukan hangus tapi ditunda sampai semua vaksin. Jadi itu posisinya satu salah semua menanggung," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut