Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Sedan Terbakar di Pintu Keluar SPBU Probolinggo, Diduga Angkut Ratusan Liter BBM
Advertisement . Scroll to see content

Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar

Senin, 29 Mei 2023 - 10:06:00 WIB
Viral Video Mesum Karyawati di Salatiga, Polisi Buru Penyebar
Warga Kota Salatiga digemparkan beredarnya video mesum di media sosial yang diduga diperankan oleh seorang karyawati perusahaan (pabrik). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pelaku penyebar video mesum apabila terbukti akan dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara  Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga sedang menindaklanjuti beredarnya video mesum yang viral itu.

"Satreskrim sedang memeriksa beberapa orang saksi terkait video tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan segera kami sampaikan," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut