Viral, Sekelompok Pemuda Naik Motor Sambil Bawa Celurit di Magelang
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Sajam dengan Melawan Hukum. Mereka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di wilayah Polres Magelang.
"Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku," kata Mochammad Sajarod Zakun.
Kapolres mengimbau para pelajar agar fokus kepada kegiatan belajar, serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. "Saya imbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo