Viral Oknum Polisi di Grobogan Digerebek Istri Sah di Rumah Janda Diduga Selingkuhan
“Anggota Polres Grobogan, anggota polsek telah dijatuhi sanksi atau pelanggaran kode etik. Aipdu R mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dijatuhi mutasi demosi 10 tahun, penempatan khusus 30 hari,” kata Zainal Abidin Petir, Selasa (3/2/2026).
Menurut Zainal, penggerebekan itu terjadi pada April 2025 di sebuah ruko di perbatasan Grobogan–Semarang, Jawa Tengah. DW mengaku telah lama mencurigai perubahan sikap suaminya hingga akhirnya kecurigaan tersebut terbukti.
Kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan ini kemudian diproses melalui sidang kode etik profesi Polri. Sidang digelar pada akhir Januari 2026 di Mapolres Grobogan.
Zainal menambahkan, hasil sidang menjatuhkan sanksi tegas kepada Aiptu R berupa penempatan khusus selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Sanksi tersebut membuat Aiptu R tidak dapat mengikuti pendidikan maupun kenaikan pangkat.
Sementara itu, Kapolres Grobogan hingga kini belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi awak media terkait kasus perselingkuhan oknum polisi Grobogan yang melibatkan anggotanya tersebut.