Viral Mobil Terobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Nyaris Tersambar KA Anggrek
“KAI Daop 4 Semarang sangat menyayangkan tindakan pengendara tersebut. Perilaku menerobos palang pintu bukan hanya membahayakan pengendara itu sendiri, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain, petugas, serta keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Luqman dikutip dari iNews Joglosemar, Senin (15/6/2026).
Luqman menegaskan, keselamatan di pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan aturan yang berlaku saat hendak melintasi rel kereta api.
KAI Daop 4 Semarang akan berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri identitas pengemudi mobil tersebut. Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan lalu lintas di kawasan pelintasan kereta api.
“Kami mendorong adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka dapat menjadi contoh buruk bagi pengguna jalan lain,” jelas Luqman.
Selain mendorong penindakan terhadap pelanggar, KAI terus memperkuat pencegahan kecelakaan di pelintasan sebidang. Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi keselamatan kepada masyarakat dan kampanye disiplin berlalu lintas.