Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu
"Kami mengutamakan keselamatan masyarakat. Karena situasi melibatkan banyak pengguna jalan dan warga, petugas bergerak cepat untuk mengendalikan keadaan," katanya.
Mobil kemudian dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan pelat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan.
Nomor polisi tersebut diketahui tidak terdaftar dan dikategorikan sebagai pelat nomor tidak sah. Pengemudi diketahui berinisial FM (50), warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Selain menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, pengemudi juga tidak mematuhi perintah petugas saat akan diperiksa.
Polisi juga menemukan FM tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Atas pelanggaran tersebut, FM dikenai tindakan tilang dengan sejumlah pasal pelanggaran lalu lintas.