Viral di Pekalongan, Kontraktor Dianiaya Oknum Anggota Ormas
Selasa, 20 September 2022 - 09:28:00 WIB
Polisi menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya.
“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo