Viral di Media Sosial, 7 Pemuda Pengeroyok Petugas Covid-19 di Pekalongan Jadi Tersangka
PEKALONGAN, iNews.id - Polres Pekalongan, Jawa Tengah menetapkan tujuh pemuda pengeroyok petugas Covid-19 di Desa Kaliboja, Kecamatan Peninggaran menjadi tersangka. Ketujuh pemuda tersebut ditahan di Mapolres Pekalongan.
"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 17 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/5/2020),
Dia mengatakan, ketujuh tersangka itu kini masih diperiksa di Mapolres Pekalongan. Sedangkan kondisi Posko Covid-19 di Desa Kaliboja yang menjadi lokasi pengeroyokan saat ini telah aman, dan petugas Covid-19 bisa kembali bertugas.
"Sudah normal seperti biasanya, pemeriksaan masih terus dilakukan," ujarnya.
Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/5/2020). Ketujuh pemuda yang berasal dari desa tetangga hendak masuk ke Desa Kaliboja untuk berkunjung ke rumah salah seorang kerabat.
Saat melintas di Posko pemeriksaan Covid-19 di Desa Kaliboja, ketujuh pemuda yang datang mengendarai sepeda motor itu diminta turun untuk diperiksa sesuai protokol Covid-19.