Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Viral di Media Sosial, 7 Pemuda Pengeroyok Petugas Covid-19 di Pekalongan Jadi Tersangka

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:56:00 WIB
Viral di Media Sosial, 7 Pemuda Pengeroyok Petugas Covid-19 di Pekalongan Jadi Tersangka
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko (Humas Polres Pekalongan)
Advertisement . Scroll to see content

PEKALONGAN, iNews.id - Polres Pekalongan, Jawa Tengah menetapkan tujuh pemuda pengeroyok petugas Covid-19 di Desa Kaliboja, Kecamatan Peninggaran menjadi tersangka. Ketujuh pemuda tersebut ditahan di Mapolres Pekalongan.

"Ketujuh tersangka dijerat Pasal 17 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko di Mapolres Pekalongan, Selasa (26/5/2020),

Dia mengatakan, ketujuh tersangka itu kini masih diperiksa di Mapolres Pekalongan. Sedangkan kondisi Posko Covid-19 di Desa Kaliboja yang menjadi lokasi pengeroyokan saat ini telah aman, dan petugas Covid-19 bisa kembali bertugas.

"Sudah normal seperti biasanya, pemeriksaan masih terus dilakukan," ujarnya.

Pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (24/5/2020). Ketujuh pemuda yang berasal dari desa tetangga hendak masuk ke Desa Kaliboja untuk berkunjung ke rumah salah seorang kerabat.

Saat melintas di Posko pemeriksaan Covid-19 di Desa Kaliboja, ketujuh pemuda yang datang mengendarai sepeda motor itu diminta turun untuk diperiksa sesuai protokol Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut