Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilu! Bocah 5 Tahun di Lebak Hilang Diduga Terseret Arus Sungai Cisimeut
Advertisement . Scroll to see content

Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:35:00 WIB
Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar
Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta.

"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut