Usai Sawer Biduan, Tamu Hajatan di Batang Tewas Dikeroyok Oknum Anggota Ormas
Kemudian saat turun dari panggung korban diduga sengaja menyenggol para pelaku, sehingga terjadilah perkelahian. Seketika itu tersangka B mengambil botol beling dan memukul kepala menusuk dada korban dengan pecahan botol.
Sementera korban F ikut membantu B menendang korban yang tersungkur usai ditusuk oleh rekannya. Usai menganiaya Anang hingga tewas, kedua pelaku melarikan diri.
"Waktu itu korban malah menantang. Saya didorong-dorong dua kali," ujar pelaku B.
Dari hasil autopsi korban meninggal dunia akibat luka tusuk yang tembus ke jantung. Selain itu juga ditemukan sejumlah luka lebam akibat pukulan di bagian kepala
Polisi sudah meminta keterangan dari para saksi dan tuan rumah yang menyelenggarakan hajatan. Dari hasil pemeriksaan ini, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal