Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Eks Menpora dan 3 Orang Lainnya Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam
Advertisement . Scroll to see content

Unnes Anugerahi Menpora Zainudin Amali Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Kebijakan Olahraga

Minggu, 21 Agustus 2022 - 10:43:00 WIB
Unnes Anugerahi Menpora Zainudin Amali Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Kebijakan Olahraga
Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman memberikan anugerah Profesor Kehormatan kepada Prof Dr H Zainudin Amali SE MSi. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Universitas Negeri Semarang (Unnes) menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan kepada Prof Dr H Zainudin Amali SE MSi. Anugerah diserahkan oleh Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman Mhum.

Prof Zainudin Amali memperoleh anugerah Profesor Kehormatan di bidang Ilmu Kebijakan Olahraga (Sport Policy) pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes. Penganugerahan dilakukan di gedung Prof Wuryanto (Auditorium) kampus Unnes Sekaran, (20/8/2022).

Pada acara penganugerahan, Zainudin Amali menyampaikan orasi ilmiah berjudul Kebijakan Olahraga Nasional Menuju Indonesia Emas Tahun 2045 (Penerapan Metode TARSIL dalam Kebijakan Pembangunan Olahraga Nasional).

Menurut Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman penganugerahan Profesor Kehormatan kepada Prof Zainudin Amali merupakan bentuk nyata komitmen Unnes dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

"Pengukuhan profesor kehormatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bagian dari komitmen Unnes dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Acara ini tidak dapat dipisahkan dengan visi, tugas, dan peran Unnes sebagai perguruan tinggi yang berperan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan olahraga untuk kemajuan bangsa dan negara," kata Prof Fathur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut