Umrah Ditunda, Ini Mekanisme Penggantian Kursi Jika Jemaah Meninggal Sebelum Keberangkatan
SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 3.225 calon jemaah umrah dari Jawa Tengah terancam gagal mengunjungi Masjid Nabawi, Madinah. Ini menyusul adanya penangguhan sementara penerbitan visa umrah dan wisata ke Masjid Nabawi oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, sebagai imbas merebaknya virus korona (Covid-19).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng M Saidun mengatakan, masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangguhan tersebut. Meski demikian dia mengimbau agar biro travel penyelenggara umrah dan jemaah menghormati keputusan tersebut.
“Kami yakin kebijakan ini bersifat sementara dan semoga tidak lama, sehingga para calon jemaah bisa berangkat ke Tanah Suci," kata Saidun dikutip situs resmi Pemprov Jateng, Jumat (28/2/2020).
Mengantisipasi adanya jemaah umrah yang meninggal atau sakit secara permanen saat menunggu keberangkatan, Kanwil Kemenag Jateng sudah membuat regulasi. Bagi yang sudah mencicil biaya umrah lebih dari Rp5 juta secara otomatis slot umrah jemaah yang meninggal bisa dilimpahkan kepada keluarganya.
"Nanti berangkatnya juga sesuai dengan dengan jadwal sebelumnya sesuai saat pendaftaran pertama,” imbuhnya," ucapnya.