Uang Daerah Mengendap di Bank, Ganjar: Ini Bukan Kesengajaan
SEMARANG, iNews.id - Gubernur JatengGanjar Pranowo menegaskan uang daerah yang mengendap di rekening kas umum daerah (RKUD) pada bank umum bukan kesengajaan. Menurutnya, itu merupakan proses normal pengelolaan keuangan daerah yang seseuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam Pasal 13 disebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui rekening RKUD pada bank umum. "Ini menjadi isu. Uang daerah mengendap di bank itu sengaja atau tidak? Ini bukan kesengajaan. Ini proses normal pengelolaan keuangan daerah," kata Ganjar saat talk show membedah uang kas pemda di perbankan yang digelar virtual oleh Kemendagri, Kamis (16/9/2021).
Dia mengatakan, saat ini uang Provinsi Jateng yang berada di RKUD pada bank umum sebesar Rp2,3 triliun bukan Rp3,1 triliun sebagaimana yang disebutkan moderator talk show atau diskusi. Uang tersebut memang disimpan di bank karena itu bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah.
"Kalau tidak boleh (disimpan di bank), boleh nggak uangnya saya taruh di peti atau lemari besi? Kalau memang kemudian serapannya harus cepat, boleh nggak ya gaji PNS Jateng saya bayarkan di bulan Januari selama satu tahun? Boleh nggak dalam pengadaan setelah lelang langsung kita bayar tanpa terminasi? Itu akan lebih cepat lagi (serapannya)," ujarnya.
Menurutnya, informasi besaran nominal keuangan daerah yang tidak jelas datanya menjadi isu. Data yang tidak sama harus diluruskan. "Sebenarnya cerita-cerita seperti ini menggelikan buat saya. Terima kasih Pak Dirjen (Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) yang telah membuat acara diskusi ini sehingga menjadi clear apa yang ada," katanya.