Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Indramayu, Kereta Api Mataram Tabrak Truk di Pelintasan Sebidang
Advertisement . Scroll to see content

Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal

Selasa, 23 September 2025 - 11:39:00 WIB
Tragis! Pesepeda Tewas Tertabrak Kereta Api Tawang Jaya di Kendal
Petugas mengevakuasi jasad pesepeda yang tertabrak kereta api di Kabupaten Kendal, Selasa (23/9/2025). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Franoto merujuk Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur KA, melintas, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

KAI, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi keselamatan serta koordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah guna menekan angka kecelakaan di jalur rel.

“Keselamatan di jalur KA adalah tanggung jawab bersama. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak nekat melanggar aturan demi keselamatan diri sendiri,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut