Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Gibran Tetapkan UMK Kota Solo, Segini Besarannya

Jumat, 02 Desember 2022 - 14:05:00 WIB
Tok! Gibran Tetapkan UMK Kota Solo, Segini Besarannya
Ilustrasi UMK di Kota Solo tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id Pemkot Solo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi di wilayah Soloraya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, nilai UMK di Solo pada tahun depan adalah Rp2.174.169. Kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp139.359 dari besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.034.810.

"Kami juga lihat di wilayah sekitar, Solo yang paling tinggi kok," kata Gibran. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, besaran berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena Apindo dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut