Tipu 54 Orang Jadi CPNS, Oknum PNS di Pemalang Raup Rp4,3 Miliar
PEMALANG, iNews.id – Dua orang komplotan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemalang ditangkap polisi. Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (35) dan Is (39). Mereka telah menipu 54 orang dan dijanjikan bisa menjadi PNS dengan syarat membayar uang jutaan rupiah.
Dari aksi tipu-tipunya itu, Is yang berstatus PNS di Pemkab Pemalang bersama SM meraup uang sebesar Rp4,3 miliar.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, aksi kedua tersangka itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM (52).
Saat itu, pelaku SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 mengatakan ke korban MM (52) bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.
“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/6/2020).