Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Kakek Cabuli Cucu Berulang Kali di Pemalang, Dilaporkan Nenek ke Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tipu 54 Orang Jadi CPNS, Oknum PNS di Pemalang Raup Rp4,3 Miliar

Senin, 22 Juni 2020 - 19:39:00 WIB
Tipu 54 Orang Jadi CPNS, Oknum PNS di Pemalang Raup Rp4,3 Miliar
Dua tersangka penipuan CPNS ditangkap Polres Pemalang. Kedua pelaku meraup Rp4,3 miliar. (Foto: iNews/Suryono Suakrno)
Advertisement . Scroll to see content

PEMALANG, iNews.id – Dua orang komplotan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemalang ditangkap polisi. Kedua pelaku masing-masing berinisial SM (35) dan Is (39). Mereka telah menipu 54 orang dan dijanjikan bisa menjadi PNS dengan syarat membayar uang jutaan rupiah.

Dari aksi tipu-tipunya itu, Is yang berstatus PNS di Pemkab Pemalang bersama SM meraup uang sebesar Rp4,3 miliar.

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengatakan, aksi kedua tersangka itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban berinisial MM (52).

Saat itu, pelaku SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (Pansel) penerimaan CPNS melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019 mengatakan ke korban MM (52) bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk PNS Kabupaten Pemalang tahun 2019.

“Dengan syarat, korban memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka Is,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Senin (22/6/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut