Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! 4 Orang Sekeluarga Tewas di Posong Temanggung Dikenal Hobi Kamping
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung gegara Sakit Hati Sering Dibully Teman

Kamis, 29 Juni 2023 - 02:41:00 WIB
Terungkap, Siswa SMP Bakar Sekolah di Temanggung gegara Sakit Hati Sering Dibully Teman
Polres Temanggung saat gelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa SMP Negeri 2 Pringsurat. (ANTARA/Heru Suyitno)
Advertisement . Scroll to see content

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," ucapnya.

Kapolres Temanggung menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan tersangka yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin. Kemudian dia menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar. Upaya tersangka ini cukup berhasil sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.

"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Ujicoba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," katanya.

Setelah berhasil melakukan ujicoba, dia membuat tiga buah rangkaian yang sama. Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar. Paling fatal yang ditaruh di ruang prakarya karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus hingga hasil karya tersebut habis terbakar.

Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. Kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.

Kapolres menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut