Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan 2 Truk Adu Banteng di Magelang, Sopir Terjepit Kabin 
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Perempuan Rusak Masjid di Magelang Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:58:00 WIB
Terungkap! Perempuan Rusak Masjid di Magelang Ternyata Sudah Beraksi 4 Kali
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun. (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

“Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya. 

Menurut Zakun, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

“Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Dia menjelaskan, kronologi perusakan masjid yang dilakukan tersangka F berawal pada Sabtu 10 Desember 2022 tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. 

Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut