Terungkap, Ini Motif Pemuda Bunuh Perempuan yang Jasadnya Dibuang di Kebun Singkong
Jumat, 24 Februari 2023 - 20:33:00 WIB
“Sementara pasal 365 KUHP diterapkan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan untuk menguasai harta benda milik korban, berupa HP dan motor korban,” katanya.
Diketahui antara korban dan pelaku memiliki hubungan khusus kendati keduanya sudah berkeluarga. Sehingga korban dengan mudah diajak oleh pelaku meski pelaku sudah mempunyai niat jahat untuk membunuhnya.
Sementara, tersangka mengaku gelap mata menghabisi nyawa kekasihnya, karena dirinya terdesak untuk menutup utang-utangnya di koperasi tempatnya bekerja hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Ahmad Antoni