Terungkap, Ini Motif Pembunuh Penjaga Toko Kamera di Semarang
Kamis, 31 Maret 2022 - 14:52:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng mengimbau masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya agar melaksanakan prosedur penjagaan dua orang saat malam hari.
"Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila dua orang ada yang membantu mengawasi," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni