Tersangka Tragedi Maut Susur Sungai Sempor Minta Maaf ke Keluarga Korban
Selasa, 25 Februari 2020 - 14:25:00 WIB
"Kami tetapkan sebagai tersangka sebagai bentuk kelalaian mereka," ucap Akbar.
Penyidik terus melakukan pemeriksaan. Salah satunya terhadap kepala sekolah. Namun dari fakta yang ada, kepala sekolah tidak banyak berperan dalam kegiatan susur sungai tersebut.
Mereka yang bertanggungjawab yakni para Pembina. Dimana dalam kegiatan ini ada tujuh orang pembina. Namun hanya empat yang turun ke sungai.
Para tersangka akan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau mengalami luka-luka. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara.
“Kasus ini masih bergulir dan saat ini ada tiga tersangka dari pembina," katanya.
Editor: Nani Suherni