Tersangka Pengeroyok Bos Rental Mobil hingga Tewas di Sukolilo Pati jadi 10 Orang
Minggu, 16 Juni 2024 - 12:47:00 WIB
“Penangkapan terhadap mereka ini karena sudah cukup bukti untuk ditangkap. Jadi, kita tidak sembarangan,” katanya.
Dia menambahkan, seluruh tersangka merupakan warga Sukolilo, Kabupaten Pati. Mereka melakukan penganiayan secara bersama-sama terhadap bos rental mobil, Burhanis dan tiga rekannya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki