Terlibat Tawuran hingga Tewaskan 1 Orang, 8 Remaja di Bawah Umur Diamankan
Kamis, 03 September 2020 - 10:03:00 WIB
"Jadi pelaku merasa dicegat, lalu terjadilah perkelahian atau kekerasan terhadap tiga orang tadi," kata Arie.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam seperti celurit dan pisau yang digunakan para pelaku saat terlibat tawuran. Kemudian, tiga kendaraan milik pelaku.
"Dari barang bukti ini dibawa oleh kedua kelompok. Jadi semuanya membawa senjata tajam pada saat kejadian," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di penjara. Mereka dijerat dengan pasal UU KUHP pasal 170 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni