Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Tabung Gas Elpiji Meledak dan Terbakar di Sungai Penuh Jambi, 2 Orang Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Terinspirasi Tayangan TV, Pria di Semarang Tergiur Oplos Gas Elpiji Subsidi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:48:00 WIB
Terinspirasi Tayangan TV, Pria di Semarang Tergiur Oplos Gas Elpiji Subsidi
Pelaku oplosan gas elpiji di Semarang dibekuk polisi (Foto: iNews/Donny Marendra)
Advertisement . Scroll to see content

Wakapolrestabes Semarang, AKPB Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka melakukan kejahatan karena memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan persyaratan undang-undang. Tersangka dikenai sanksi dalam undang-undang konsumen undang undang perdagangan dan undang undang tetrologi legal.

"Ancaman hukuman ini paling lama lima tahun dengan denda Rp5 miliar," kata Iga.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain tersangka, polisi juga menyita 10 tabung gas 12 kilogram, 18 gas tabung 3 kilogram, 20 pipa alat suntik dari alumunium, satu bungkus segel karet dan satu bungkus segel plastik.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut