Terekam CCTV, Begini Aksi Kawanan Perampok saat Gondol Mesin ATM ke Mobil
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan aksi perampokan berlangsung singkat. Pelaku dengan mudah menggeser mesin ATM untuk dibawa ke rumah salah satu pelaku Siyamti.
"ATM ini digeser karena itu keramik, lalu mobil merapat ke ATM dan dinaikkan. Mesin ATM ini dibawa ke rumah," ujar Iskandar di Mapolres Jateng, Selasa (22/2/2020).
Iskandar mengatakan, di rumah Siyamti kelima langsung merusak ATM. Setelah berhasil dibuka, tersangka membagi uang tanpa menghitungnya terlebih dahulu.
"Mereka di rumah langsung mengelas dan membuka mesin ATM itu dan langsung dibagi habis. Enggak dihitung, cuma ditumpuk bagi," katanya.
Dalam pengungkap ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp82 juta, potongan bagian mesin ATM, alat pengelasan, satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.
Atas aksi kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Nani Suherni