Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
SOLO, iNews.id – Dua terdakwa kasus penganiayaan saat Diklatsar MenwaUNS Solo yang menewaskan Gilang Endy Saputra divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22).
Dalam sidang yang dipimpin Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.
Hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.
Majelis hakim ketiga menetapkan, masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana.