Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 04 April 2022 - 16:21:00 WIB
Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Dua terdakwa kasus penganiayaan saat Diklatsar MenwaUNS Solo yang menewaskan Gilang Endy Saputra divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22). 

Dalam sidang yang dipimpin Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Majelis hakim ketiga menetapkan, masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut