Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mobil Dikejar Polisi dan Warga di Tegal, Ternyata Gunakan Pelat Nomor Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya

Senin, 06 September 2021 - 18:33:00 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Dandim Tegal Minta Hakim Tunda Sidang, Ini Alasannya
Suasana di luar Pengadilan Negeri Tegal saat berlangsungnya sidang pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal. (iNews/Yunibar)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Sidang kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar oleh Ketua GNPK RI Basri Budi Utomo tertunda lebih 1,5  bulan. Kejari Kota Tegal beralasan tertundanya sidang akibat terdakwa sempat terpapar Covid-19  dirawat di RSUD Kardinnah Tegal.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo mengatakan proses persidangan terdakwa sempat tertunda karena terdakwa dalam status dibantarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal di RSUD Kardinah karena terpapar Covid-19. 

“Hingga saat ini kondisi terdakwa masih berada di rumah sakit untuk pemulihan pasca terpapar Covid-19,” kata Priyo, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, terdakwa juga masih mengeluh sesak pernafasan sehingga pihak RSUD Kardinah belum merekomendasikan terdakwa keluar dari rumah sakit,  karena masih dalam perawatan rumah sakit.

“Sejauh ini sidang terakhir kasus pencemaran nama baik mantan Dandim 0712 yang diikuti oleh terdakwa secara online masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut