Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung

Rabu, 14 Juni 2023 - 13:07:00 WIB
Tegas, Pemkot Solo Beri Sanksi Warga yang Memarkir Kendaraan di Pinggir Jalan Kampung
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (R August)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id -Pemerintah Kota Solo menyiapkan sanksi kepada warga yang memarkir kendaraan mereka di pinggir jalan-jalan kampung. Pasalnya, parkir di pinggir jalan melanggar aturan yang berlaku.

Wali Kota SoloGibran Rakabuming Raka mengatakan sanksi yang diberikan bisa berupa penderekan sesuai dengan peraturan daerah terkait parkir di jalan-jalan kampung.

Sesuai aturan, sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 90 tentang ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penderekan, penyimpanan, penjaminan, keamanan, administrasi, serta pengambilan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022.

Terkait hal itu, hingga saat ini pihaknya sudah menerima banyak keluhan dari warga terkait dengan parkir kendaraan di pinggir jalan kampung. 

Bahkan, tidak sedikit yang memasang kanopi sehingga mengganggu aktivitas masyarakat lain.  "Sudah kami tindaklanjuti ya. Dari Dinas Perhubungan juga sudah muter-muter ke lokasi yang dikeluhkan itu," katanya, Rabu (14/6). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut