Tarif Tol dalam Kota Semarang untuk Kendaraan Golongan II hingga V Naik
SEMARANG,iNews.id - Pengelola ruas tol dalam Kota Semarang akan memberlakukan tarif baru untuk kendaraan golongan II hingga V mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2023. Kenaikan sebesar Rp500 per transaksi.
General Manajer Kantor Perwakilan PT Jasamarga Transjawa Tol Semarang, Nasrullah mengatakan, kenaikan untuk keempat golongan kendaraan sebesar Rp500 per transaksi.
"Untuk kendaraan golongan I tetap Rp5.000," kata Nasrullah, Senin (30/1/2023).
Adapun besaran tarif baru usai kenaikan, masing-masing untuk kendaraan golongan II dan III dari Rp8.000 menjadi Rp8.500. Sedangkan golongan IV dan V dari Rp10.500 menjadi Rp11.000.
Menurut dia, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.