Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Sakral Puncak Waisak, Ribuan Lampion Diterbangkan di Candi Borobudur
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pasang Alat Perekam Transaksi, Rumah Makan di Magelang Ini Disegel Satpol PP

Selasa, 22 Maret 2022 - 19:23:00 WIB
Tak Pasang Alat Perekam Transaksi, Rumah Makan di Magelang Ini Disegel Satpol PP
Satpol PP memasang papan pengumuman penutupan secara permanen Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat di jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid. (Antara/HO-Bagian Prokompim Kabupaten Magelang)
Advertisement . Scroll to see content

MAGELANG, iNews.idRumah MakanBakso BalunganPak Granat di Jalan Magelang-Yogyakarta, Blabak, Mungkid disegel Satpol Pemkab Magelang, Selasa (22/3/2022). Penyegelan karena rumah makan tidak bersedia memasang alat perekam transaksi (tapping box).

Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magelang Dolut Tuge mengatakan setelah dilakukan penutupan sementara selama 30 hari, akhirnya Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat resmi ditutup secara permanen.

Dolut Tuge mengatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan pembinaan secara persuasif dengan teguran dan musyawarah kepada pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat Mungkid sebagai wajib pajak.

Namun demikian, upaya tersebut tetap tidak membuahkan titik temu. Pemilik Rumah Makan Bakso Balungan Pak Granat tetap bersikeras menolak pemasangan alat perekam transaksi.

"Sebelumnya kami sudah memberikan pembinaan dan musyawarah, tetapi pemilik tetap menolak memasang tapping box sehingga akhirnya rumah makan ditutup sementara. Kemudian sebelum masuk 30 hari, yakni pada 18 Maret 2022 yang bersangkutan kami panggil ke Satpol PP untuk musyawarah kembali agar mau memasang tapping box sesuai aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2021 dan kemudian membayar pajak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut