Tak Direstui Orang Tua, Remaja Ini Gagal Nikahi Nenek Berusia 58 Tahun di Pati
Kepala KUA Tayu, Ahmad Rodli mengatakan, pernikahan Dwi Purwanto dan Sutasmi akan dilangsungkan hari ini namun saat akan prosesi pengakadan wali dari mempelai pria tidak hadir. Sehingga prosesi akad diundur.
“Akad nikah dijadwalkan pukul 08.00 WIB, setelah ditunggu ibu dari mempelai pria datang ke KUA Tayu meminta agar pernikahan anaknya dibatalkan, sebab mempelai pria telah memanipulasi data surat persetujuan nikah,” katanya.
Dia menjelaskan, menurut Undang-Undang Pernihakan Anak di bawah 21 tahun harus medapat surat persetujuan dari orang tua.
“Kami (KUA Tayu) tidak tahu mengenai manipulasi data (umur) tersebut, akan tetapi untuk membatalkan pernikahan tersebut pihak KUA menyarankan untuk meminta surat keterangan dari desa agar pernikahan anaknya bisa dicabut,” katanya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Jepat Lor, Heri Prasetyo membenarkan jika warganya yang berusia 58 tahun akan menikah dengan pemuda berusia 19 tahun. “Akan tetapi pernikahan tersebut dibatalkan oleh keluargnya meskipun sudah terdaftar di KUA,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki