Surat Suara Belum Tersedia, PSU di TPS 02 Balok Kendal Ditunda
Selain itu, surat suara sisa dan surat suara yang dinyatakan rusak sudah dilakukan pemusnahan KPU Kendal agar tidak disalah gunakan untuk melakukan tindak kecurangan.
“Surat suara ini pada bagian atasnya terdapat tulisan pemungutan ulang, sehingga tidak bisa pakai surat suara yang lama, kotak suara yang digunakan pun juga baru. Saat ini tengah proses pencetakaan oleh KPU,” katanya.
Terkait pengunduran pelaksanaan PSU, Hevy mengaku telah menyampaikan hal itu ke Bawaslu Kendal. Dia pun juga telah melakukan koordinasi dengan KPPS TPS tersebut untuk menyelenggarakan pada Sabtu (27/4/2019) nanti. “Untuk panitia sendiri sudah menyatakan siap, harapannya besok berjalan lancar,” ucapnya.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kendal, Ubaidillah mengaku sudah mengetahui rencana pengunduruan PSU. Menurut dia, pengunduran PSU itu masih diperkenankan karena batas maksimal pelaksanaan PSU yakni 10 hari setelah hari pemungutan suara Pemilu 2019.
“Dalam Pasal 373 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa batas maksimal pelaksanaan PSU yakni 10 hari setelah pemungutan suara, yang brati maksimalnya yakni tanggal 27 April,” katanya.
Ubaidillah mengatakan, Bawaslu telah mengirimkan rekomendasi PSU kepada KPU Kendal karena menemukan pelanggaran administrasi pada proses pemungutan di TPS tersebut.
“Hasil pengawasan jajaran kami, di sana terjadi pelanggaran administrasi. Yakni KPPS mengizinkan tiga orang dari kabupaten lain mencoblos di Kendal hanya berbekal KTP elektronik. Padahal, tiga orang tadi tidak terdaftar di DPT dan DPTb," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki