Suami di Semarang Bacok Tetangga, Emosi Pergoki Korban Sedang Tiduri Istrinya
Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:43:00 WIB
Mendengar hal tersebut, pelaku naik pitam dan mencari korban. Dia kemudian mendapati korban sedang tidur dengan istrinya hingga menganiayanya secara membabi buta.
"Pelaku mengambil arit dan membacok korban hingga mengalami sejumlah luka," katanya.
Akibat bacokan tersebut, korban menderita luka robek di bagian lengan dan perut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah senjata tajam jenis arit dan obeng. Dia dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1 subsider Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw