Sopir Truk Kontainer Tabrak Puskesmas Positif Narkoba dan Tak Punya SIM
Menurut Febriani, tersangka mengaku rem truk yang tidak berfungsi dengan baik atau blong dari hasil pemeriksaan dari ahli Dishub menyebutkan, karena selang angin rem sudah rusak atau tidak layak. Namun, truk itu, dipasangi dengan plastik agar bisa berfungsi.
Padahal, kata dia, seharusnya tidak boleh dan sangat berbahaya. Jika selang rusak harus diganti dengan yang baru. Dari uji kelayakan saksi ahli Dishub kendaraannya sudah tidak layak jalan.
Selain itu, truk trailer gandengannya surat KIR yang tertera dengan dibukunya juga berbeda. Kendaraan itu, tidak layak pakai dan dinilai abal-abal. “Ban truk pada gandengan belakang seharusnya rangkap dua seperti di depannya, tetapi hanya satu ban saja,” ungkapnya.
Sopir mengaku saat truknya berhenti di Apel Boyolali ban depan sebelah kanan mengeluarkan asap. Namun, dia tetap memaksakan jalan hingga di lokasi kejadian saat mengerem tidak berfungsi dan terjadi kecelakaan. “Dari hasil pemeriksaan tes urine, sopir itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Akibat kelalaiannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 juncto Pasal 311 Undang Undang Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada penyidik, Solchan mengaku sebelum kejadian sudah merasakan ada masalah pada fungsi rem container. Dia juga mengaku sudah beberapa kali berhenti untuk memperbaiki rem truk, namun saat di tiba di lokasi kejadian rem kembali tidak berfungsi.
“Untuk menghidari korban lebih banyak karena di depan baik lajur kanan maupun kiri banyak kendaraan berhenti pada lampu merah, saya banting setir ke kanan dan menabrak puskesmas,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki