Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya
Sebagai informasi, Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
- Pasal 1 Huruf A menyatakan: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;
- Pasal 1 Huruf F menyebutkan: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung”
- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."
Dalam permohonannya, mereka meminta agar frasa Dewan Perwakilan Rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 Huruf A dan F dihapus.
Editor: Kurnia Illahi