Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025
Advertisement . Scroll to see content

Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya

Kamis, 02 Oktober 2025 - 16:29:00 WIB
Soal Judicial Review Penghapusan Hak Pensiun DPR, Puan: Kita Lihat Dulu Aturannya
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: iNews.id/Felldy).
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Lita dan Syamsul mengajukan judicial review terhadap Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F dan Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

- Pasal 1 Huruf A menyatakan: Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden;

- Pasal 1 Huruf F menyebutkan: “Anggota Lembaga Tinggi Negara, adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Mahkamah Agung”

- Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun."

Dalam permohonannya, mereka meminta agar frasa Dewan Perwakilan Rakyat yang tercantum dalam Pasal 1 Huruf A dan F dihapus. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut