Soal BLT, Bupati Kendal Minta Desa Lebih Teliti agar Tidak Tumpang Tindih
Bantuan itu akan disalurkan ke warga yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi virus corona. Besarannya 25-35 persen tergantung total dana yang didapatkan.
Setiap desa rencananya mengalokasikan dana sebesar Rp600.000 per keluarga selama tiga bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kepala Dispermasdes Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, data penerima BLT akan diteliti sedetail mungkin agar tidak terjadi data ganda BLT Dana Desa dengan BLT dari bantuan lain.
"Kalau ditemukan dobel bantuan, satu harus dikembalikan atau ditarik. Warga juga bisa mengadu ke kepala desa lewat forum pengaduan misal terjadi warga yang belum menerima BLT padahal warga tersebut masuk dalam kriteria," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki