Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi, Dosen UGM Jadi Saksi di PN Solo
“Bagi mahasiswa angkatan 83 di tahun 86 itu belum memenuhi SKS 120 maka mereka tidak di DO, 83, 82, 81 dipersilakan lanjut namun diberlakukan aturan baru, yaitu aturan yang berlaku pada tahun 84,” katanya.
Dia menambahkan, dalam sistem lama terdapat IP Sarjana Muda dan IP Sarjana, sedangkan sistem baru hanya mengenal IPK. Masa studi maksimum juga ditetapkan dua kali masa studi normal.
“Jadi, bagi alumni UGM yang lulus sebelum tahun 86, itu pasti punya 2 ijazah, yaitu Sarjana Muda dan Sarjana. Kalau lulusnya sesudah 86, walaupun itu angkatan 83 dia hanya punya ijazah 1 yaitu Ijazah Sarjana,” ujarnya.
Sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Solo tersebut akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.
Editor: Donald Karouw