Sepasang Kekasih Pelaku Aborsi di Jepara Ditangkap usai Buang Mayat Bayi di Sungai
Rabu, 02 Oktober 2019 - 16:45:00 WIB
“Ketiga tersangka ini kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.
Kepada penyidik, MS mengaku ikut menyuruh kekasihnya untuk menggugurkan janin yang dikandungnya berusia enam bulan dengan cara meminum obat dalam jumlah banyak.
“Saya nekat nyuruh pacar saya melakukan aborsi karena takut diketahui orang tua,” katanya.
Editor: Kastolani Marzuki