Seluruh Pegawai di Setda Kabupaten Kudus WFH usai 1 ASN Meninggal akibat Covid-19
KUDUS, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memutuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak di lingkungan kantor sekretariat daerah bekerja dari rumah (work from home/WFH). Keputusan ini menyusul adanya ASN yang meninggal dan positif Covid-19.
"WFH ditetapkan mulai hari ini (28/9/2020) hingga tanggal 2 Oktober 2020 berlaku untuk ASN, Pegawai Honorer Daerah (PHD) maupun tenaga kontrak. Sedangkan kembali masuk kantor pada tanggal 5 Oktober 2020," kata Asisten III Setda Kudus Masut, Senin (28/9/2020).
Meskipun ada kebijakan WFH, ketika ada undangan rapat tingkat kabupaten, maka semua tamu undangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) harus tetap hadir. WFH tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab masing-masing ASN.
Dia mengungkapkan keputusan WFH dalam rangka memutus mata rantai penularan setelah sebelumnya diketahui ada yang meninggal positif Covid-19. Bahkan dan beberapa ASN juga terkonfirmasi positif Covid-19.
"Semua kepala OPD juga diminta untuk mengatur tugas dan pekerjaan jajarannya agar tetap dijalankan selama menjalani WFH," ujarnya.