Sejarah Kabupaten Sragen, Terbentuk saat Pangeran Mangkubumi Perang Lawan Tentara Belanda
Perlawanannya kepada Belanda berakhir pada perjanjian Giyanti yang berisi tentang pembagian wilayah Mataram Islam. Isi dari perjanjian tersebut adalah, Pangeran Sukowati mendapatkan bagian wilayah Kesultanan Yogyakarta yang kemudian bergelar Hamengkubuwono I.
Kemudian pada 12 Oktober 1840 dengan adanya surat keputusan Sunan Pakubuwono VII yaitu Serat Angger-angger Gunung. Wilayah Sragen dijadikan Pos Tundan, yaitu tempat untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas barang.
Pada 5 Juni 1847, Sragen disebut sebagai Kabupaten Gunung Pulisi. Hal tersebut juga dilakukan atas persetujuan dari Residen Surakarta.
Kemudian di setiap Kabupaten Gunung Pulisi dibentuk pengadilan kabupaten berdasarkan Staatsblad No 32 Tahun 1854. Bupati pulisi menjadi ketua dan dibantu oleh Kliwon, Rangga, Kaum, dan Panewu.
Pada 1869, Kabupaten Pulisi Sragen memiliki empat distrik yakni Grompol, Sragen, Majenang dan Sambungmacan.