Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 11:50:00 WIB
Satroni Rumah Warga di Blora, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi
Aksi pencurian di rumah warga. (foto ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngawen langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh petugas gabungan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ADA adalah residivis yang pernah mendekam di Rutan Blora dengan kasus yang sama. Dia juga terlibat dalam kasus pencurian handphone di Masjid Al Ghomah Jepon.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000 dan tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut