Sadis, Ibu Tega Aniaya Anak Kandung Hanya Gegara Pakaian yang Tertinggal
Tak memperdulikan ucapak tersangka, korban kemudian mencari baju namun tersangka mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar)," Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah tersangka.
Tak sampai disitu tersangka langsung mendorong saksi korban. Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak satu kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.
Setelah itu, tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak satu kali sampai hidung korban terluka. Selanjutnya korban dipisah oleh bapak korban, ketua RT dan pak kades yang ikut mengantar.
Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka Sumiyatun masih mengejar korban dan membentak - bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.
Sementara Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Fahrul Rozi mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.
"Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan Alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan," kata AKP Fahrul, Sabtu (9/1/2021).
Terkait dengan penahanan, kata dia, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan. “Sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni