Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Pasutri Lansia di Bengkalis Tewas Terbakar Dalam Rumah, Polisi Tangkap 9 Remaja
Advertisement . Scroll to see content

Romantis! Suami Rela Tunggu 10 Tahun demi Dikukuhkan Jadi Profesor UGM Bareng Istri

Sabtu, 27 April 2024 - 07:36:00 WIB
Romantis! Suami Rela Tunggu 10 Tahun demi Dikukuhkan Jadi Profesor UGM Bareng Istri
Prof Dr Tata Wijayanta dari Fakultas Hukum bersama sang istri Prof Dr Ir Sri Rahayu dari Fakultas Kehutanan UGM yang dikukuhkan bersama menjadi guru besar. (Foto: UGM)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasang suami istri dikukuhkan menjadi Guru BesarUniversitas Gadjah Mada (UGM) secara bersama. Keduanya dikukuhan di ruang Balai Senat, Gedung Pusat UGM, Selasa (23/4/2024).

Pasutri ini yakni Prof Dr Tata Wijayanta dari Fakultas Hukum dan Prof Dr Ir Sri Rahayu dari Fakultas Kehutanan UGM. Pengukuhan sebagai guru besar ini tepat di hari ulang tahun sang istri yang ke-59 tahun.

Prof Tata mendapat kesempatan pertama menyampaikan pidato pengukuhan yang berjudul Balai Harta Peninggalan sebagai Kurator Publik dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan: Peluang dan Tantangan.

Di ujung pidato pengukuhannya, Prof Tata mengatakan meraih jabatan guru besar merupakan proses yang panjang. Jabatan ini bukan hanya capaian akademik, namun juga refleksi atas perjuangan yang tidak terwujud tanpa bantuan dan pengorbanan banyak pihak, termasuk dari dukungan istri.

Prof Tata mengaku, dia harus menunggu selama 10 tahun untuk dapat dikukuhkan menjadi guru besar bersama sang istri. Meski selama kurun waktu itu, pihak Dekanat selalu mengingatkan dia untuk segera melaksanakan pidato pengukuhan. Namun dia tetap kukuh dan bersabar seraya menunggu sampai istrinya mendapat gelar Profesor.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut