Rekonstruksi Pembunuhan Adik Ipar di Klaten Ricuh, Keluarga Korban Emosi Maki Pelaku
“Kita bersama Polres Klaten melakukan rekonstruksi yaitu reka ulang peristiwa pidana dari awal sampai akhir dengan melibatkan tersangka dan saksi-saksi untuk mengetahui kejadian sebenarnya untuk keperluan pembuktian di persidangan,” kata Kasi Pidum Kejari Klaten, Adhie Nugraha, Selasa (23/11/2021).
“Terutama saat tersangka menaruh racun atau apotas di kulkas, sehingga minuman tersebut diminum oleh korban,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh mengatakan rekonstruksi ini untuk menguatkan pembuktian sebelum dikirim ke kejaksaan.
“Setelah ini nanti kita lakukan lagi pemeriksaan dan kita akan mengirim berkas ke kejaksaan agar dilakukan penelitian,” kata AKP Guruh.
“Untuk jumlah saksi yang sudah kita periksa ada 13 saksi , mulai dari ahli, saksi keluarga baik dari pihak suami, warga sekitar maupun pihak toko dimana tersangka membeli sianida,” katanya.