Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar
Senin, 29 Agustus 2022 - 13:04:00 WIB
Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.
"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.
Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni