Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut
Advertisement . Scroll to see content

Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:04:00 WIB
Razia Rumah Kos, Satpol PP Amankan 3 Pasangan Mahasiswa saat Asyik di Kamar
Pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar kos didata petugas Satpol PP Tegal. (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, sanksi bagi mereka yang kos berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Sedangkan untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kos usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," katanya.

Dia menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut